Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerjatenaga Kefarmasian

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara registrasi, pemberian izin praktik, dan izin kerja bagi tenaga kefarmasian di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tenaga kefarmasian yang menjalankan praktik telah memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Tidak ada File Lampiran

Alamat

Jl. Depati Barin, Kenten Laut, Kec. Talang Klp., Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30961

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795